You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Muara Adang II
Logo Desa Muara Adang II
Muara Adang II

Kec. Long Kali, Kab. PASER, Provinsi KALIMANTAN TIMUR

Percepat Layanan Digital Berbasis OpenSID, Pemdes Muara Adang Dua Lakukan Koordinasi ke Diskominfostaper Paser

Administrator 04 Agustus 2025 Dibaca 33 Kali
Percepat Layanan Digital Berbasis OpenSID, Pemdes Muara Adang Dua Lakukan Koordinasi ke Diskominfostaper Paser

TANA PASER – Guna menindak lanjuti program pelatihan OpenSID yang digelar Pemerintah Kabupaten Paser (Pemkab) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada 26 Mei 2025 lalu, di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Staf Kasi Kesra dan Pelayanan Desa Muara Adang Dua, Ibu Suci Rahmadani, melakukan koordinasi intensif bersama Staf Diskominfo bidang Aptika Syaiful Kamil beserta staf KIP Asmaul Husna, berlangsung di Ruang Rapat Bidang Aplikasi Informatika di kantor Diskominfostaper Paser, Senin, (4/8/2025).

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah modul penting terkait peluncuran layanan Website Desa Muara Adang Dua berbasis OpenSID, diantaranya, Penginputan data penduduk, Informasi desa seperti identitas desa dan wilayah administratif, Pengelolaan data perangkat desa serta Pembuatan artikel berita desa.

WhatsApp_Image_2025-08-04_at_12-37-30_(1) 

Pada kesempatan itu tim teknis Diskominfostaper yang memberikan panduan langsung cara pengelolaan OpenSID—mulai instalasi, pengisian data awal, hingga publikasi web desa yang telah resmi diluncurkan. Tujuannya adalah membangun tim internal desa yang mampu mengelola sistem secara mandiri.

Pada Mei 2025, tercatat 101 desa di Paser sudah mengadopsi OpenSID untuk perencanaan dan transparansi. Program ini menjadi bagian dari agenda besar “Paser TUNTAS” yang menitikberatkan pada pemerintahan desa yang responsif, digital, dan inklusif.

Berkat adanya koordinasi antara pemerintah desa dan tim teknis Diskominfostaper, diharapkan penggunaan fasilitas OpenSID di Desa Muara Adang Dua akan berjalan lancar. Model koordinasi seperti ini diyakini dapat mempercepat digitalisasi pelayanan desa dalam bentuk, pembuatan surat keterangan, keterbukaan informasi publik (anggaran, aset desa), dan publikasi kegiatan desanya kepada warga.

Dengan tim desa yang dapat mengelola data secara digital, layanan kepada masyarakat diharapkan lebih cepat, efisien, dan akuntabel sejalan dengan visi Paser TUNTAS.

Penulis : Suci Rahmadani

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan